| Subcribe via RSS

saham SUGI dan ARTI

February 9th, 2008 Posted in MM UGM

bentuk lain soal ujian sisipan hukum bisnis (kata2 di soalnya sih beda, soalnya kan itu hasil ringkasan dosennya, kalo yang ini gue ambil dari artikel di bisnis.com tapi intinya sih sama, kasus gagal bayar efek).

“pukul 15.09, Suprasurya menjual 83.991 lot saham SUGI kepada Mentari Securindo pada harga Rp480 per saham, sedangkan pada pukul 15.29, Suprasurya juga menjual 80.000 lot saham ARTI kepada Mentari pada harga Rp720 per saham.

Melalui Mentari, pada pukul 14.40, Raharja Mukti membuka rekening dengan deposit Rp10 juta. Pada 15.05, Raharja memesan untuk membeli saham SUGI senilai Rp20,16 miliar. Setelah itu, Raharja membeli saham ARTI senilai Rp29,8 miliar di mana Suprasurya menjadi broker jual pada transaksi itu.

Raharja Mukti tidak dapat membayar transaksi pembelian saham ARTI dan SUGI. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) melakukan penundaan terhadap penyelesaian transaksi saham SUGI dan ARTI senilai Rp 48,9 miliar”

pertanyaannya adalah:
1. apakah transaksi saham tersebut sah?
2. mengapa PT. KPEI sebagai pihak yang melindungi transaksi efek menunda pembayaran transaksi gagal bayar tersebut?
3. siapakah yang bertanggung jawab dalam kasus diatas?

jawaban gue adalah… gilee soal apaan tuuhh… pake feeling aja dah jawabnya… hahaha! kalo ada yang mau tau jawabannya cari aja di search engine dengan keyword saham SUGI dan ARTI.

Last 5 posts in MM UGM

2 Responses to “saham SUGI dan ARTI”

  1. fredy Says:

    ARTI lagi hot lo sekarang :)


  2. molynaa Says:

    wah saya aja udah lupa saham ARTI itu saham siapa ya? hehehe.. btw, web nya bagus.. mudah2an saya bisa dapat info banyak darisana, maklum baru belajar tentang saham.


Leave a Reply

:-[ (B) (^) (P) (@) (O) (D) :-S ;-( (C) (&) :-$ (E) (~) (K) (I) (L) (8) :-O (T) (G) (F) :-( (H) :-) (*) :-D (N) (Y) :-P (U) (W) ;-)