| Subcribe via RSS

UU no. 40 tahun 2007 tentang PT

February 6th, 2008 Posted in MM UGM

salah satu bentuk soal ujian sisipan hukum bisnis. (kurang lebih kata2nya seperti yang gue tulis dibawah ini, tp yg ini sih kurang lengkap)

berdasarkan anggaran dasar yang ada, PT. Rindu Order merupakan sebuah usaha yang bergerak di bidang jual/beli, sewa peralatan kereta api. dan dalam kelanjutannya juga mengerjakan mechanical engineering. suatu saat, direktur PT. Rindu Order menandatangani perjanjian kontrak untuk menjadi kontraktor pembangunan jalur kereta api di Malaysia.

pertanyaan:
1. apakah yang dilakukan oleh direktur tersebut sah menurut Undang-Undang PT dan Anggaran Dasar? (berikan pasalnya)
2. bila dalam pengerjaan kontrak tersebut mengakibatkan kerugian terhadap PT. Rindu Order, apakah direktur tersebut dapat dikenakan tanggung jawab secara tanggung renteng? (berikan alasan saudara)

jawabannya? nih ubek2 aja sendiri pasal-pasal di dalam UU no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Last 5 posts in MM UGM

Leave a Reply

:-[ (B) (^) (P) (@) (O) (D) :-S ;-( (C) (&) :-$ (E) (~) (K) (I) (L) (8) :-O (T) (G) (F) :-( (H) :-) (*) :-D (N) (Y) :-P (U) (W) ;-)